Laporan Publikasi
Transparansi kondisi keuangan PT BPR Pundhi Arta Indonesia
Laporan Publikasi
Berikut ini laporan publikasi PT BPR PUNDHI ARTA INDONESIA mengenai informasi keuangan yang merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan memperhatikan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 Perihal Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat.